Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan dan menurunkan tarif tertingginya dari 25% menjadi 22%.
Kementerian Keuangan Korea Selatan menyebut pemerintah ingin memangkas struktur tarif PPh badan menjadi 3 lapisan. Saat ini, Korea Selatan memiliki 4 lapisan tarif PPh badan mulai dari 10% sampai dengan 25%.
"IMF dan OECD telah merekomendasikan kepada Korea Selatan untuk menurunkan tarif dan menyederhanakan basis," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/12/2022).
Kementerian Keuangan menjelaskan mayoritas yurisdiksi hanya memiliki 1 tarif PPh badan. Hanya 2 negara anggota OECD yang memiliki 4 lapisan tarif PPh badan antara lain Korea Selatan dan Kosta Rika.
Menurut Kementerian Keuangan, sistem PPh badan progresif yang berlaku ternyata menghambat investasi dan mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
"Di tengah reorganisasi rantai pasok global, negara-negara berusaha keras untuk menarik investasi pada sektor strategis seperti semikonduktor dan kendaraan listrik lewat pengurangan pajak," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir koreaherald.com.
Untuk itu, penyederhanaan struktur PPh badan dan penurunan tarif dianggap perlu untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan luar negeri.
Walau demikian, Democratic Party selaku partai oposisi memandang tarif PPh badan sebesar 25% atas penghasilan di atas KRW300 miliar masih perlu dipertahankan. (rig)