BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak Terbitkan Pedoman Baru dalam Pemberian Pengurangan PBB

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Februari 2026 | 07.00 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Pedoman Baru dalam Pemberian Pengurangan PBB

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis surat edaran baru perihal pedoman pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB-P5L). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/2/2026).

SE-16/PJ/2025 diterbitkan untuk menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi unit vertikal DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P5L. Hal ini agar pelaksanaan pemberian pengurangan PBB-P5L pasca-terbitnya PMK 129/2023 menjadi seragam.

"Surat edaran ini bertujuan memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian pengurangan PBB dan memberikan panduan dalam pemberian keputusan pengurangan PBB sehingga pemberian pengurangan PBB dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran," bunyi bagian tujuan dalam SE-16/PJ/2025.

Sebelumnya, pedoman pemberian pengurangan PBB-P5L telah diatur melalui SE-44/PJ/2017. Namun, terbitnya PMK 129/2023 membawa sejumlah ketentuan baru mengenai pengurangan PBB-P5L. Untuk itu, DJP menyusun pedoman baru untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMK 129/2023.

SE-16/PJ/2025 di antaranya menegaskan pengurangan PBB-P5L dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 2 alasan yang membuat wajib pajak bisa diberikan pengurangan PBB-P5L.

Pertama, kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kondisi tertentu objek pajak yang dimaksud, yaitu objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB-P5L.

Wajib pajak dianggap mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB-P5L jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. Wajib pajak dimaksud pun dapat diberikan pengurangan PBB-P5L berdasarkan permohonan.

Kedua, dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.

Misal, gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

Sementara itu, sebab lain yang luar biasa berarti bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia. Bencana sosial itu dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering.

Di sisi lain, bencana non-alam yang dimaksud dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai 3 fokus utama pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai aktivasi akun Coretax DJP via M-Pajak, PPN DTP untuk tiket pesawat, hingga penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengurangan PBB Dapat Diberikan secara Jabatan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Namun, pengurangan PBB juga dapat diberikan secara jabatan dapat diberikan berdasarkan usulan dari KPP atau kanwil DJP.

SE-16/PJ/2025 memerinci tata cara penanganan dan penyelesaian permohonan PBB-P5L karena bencana alam atau sebab lain. Hal ini termasuk ketentuan analisis data kondisi fisik objek pajak yang dilakukan dalam rangka penelitian permohonan PBB-P5L.

Ada pula perincian tata cara pembuatan usulan pemberian pengurangan PBB-P5L secara jabatan di KPP atau kanwil DJP. Selain itu, SE-16/PJ/2025 menyertakan berbagai contoh format dokumen terkait dengan pemberian pengurangan PBB-P5L dalam lampirannya. (DDTCNews)

Aktivasi Akun Coretax dan Bikin Kode Otorisasi Bisa Via M-Pajak

Wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak.

Hal ini dimungkinkan seiring dengan pengembangan aplikasi M-Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

"Wajib pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal M-Pajak hanya melalui Google Play Store atau App Store. Bagi wajib pajak yang telah menginstal, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama," tulis DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews)

Wamenkeu Juda Ungkap 3 Fokus Utama dalam Pengamanan Penerimaan

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyebut terdapat 3 langkah utama yang menjadi fokus pemerintah dalam mengamankan target penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.

Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi sistem dan integrasi data, termasuk pemanfaatan Coretax DJP.

Kedua, menekan kebocoran penerimaan melalui penguatan pengawasan, analisis data, serta penegakan hukum. Ketiga, mengintensifkan upaya-upaya penanganan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. (Kontan)

Wajib Pajak dan Fiskus Sama-Sama Harus Profesional

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menilai wajib pajak dan fiskus memiliki peran yang sama-sama penting dalam mencapai target penerimaan negara.

Dia mengatakan wajib pajak berkewajiban membayar pajak, sedangkan fiskus berperan mengelola, mengawasi, dan menghimpun pajak. Dia berharap wajib pajak dan fiskus saling bersinergi demi mendukung pencapaian penerimaan pajak.

"Kita di sini sama tujuannya, yaitu untuk menegakkan peraturan sebaik mungkin, juga membayar pajak setertib mungkin sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh bangsa Indonesia," ujarnya. (DDTCNews)

Jadwal Tiket Pesawat yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri periode Idulfitri yang dibeli mulai hari ini.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026, fasilitas PPN DTP berlaku atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri untuk penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026 dalam hal tiket dimaksud dibeli pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah...diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026. (DDTCNews)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak: MA Minta SDM dan Aset Turut Dialihkan

Mahkamah Agung (MA) tercatat telah menyampaikan naskah urgensi yang memuat rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan penyusunan peraturan presiden (perpres) penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Dalam naskah urgensi dimaksud, MA meminta perpres dimaksud turut memuat pengalihan struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), barang milik negara (BMN), dan aset digital berupa aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

"Perlu perpres tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang memuat pengalihan struktur organisasi Pengadilan Pajak, pengalihan SDM Pengadilan Pajak, dan BMN serta aset digital berupa aplikasi yang dimiliki Pengadilan Pajak," tulis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.