Ilustrasi. Pengunjung berfoto di fitur air pada Dubai Expo 2020, di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu (16/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/djo
ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (UEA) mengeklaim pengenaan pajak korporasi sebesar 9% pada tahun depan akan menguntungkan usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Kewirausahaan dan UKM Ahmad Belhoul Al Falasi mengatakan adanya pajak korporasi akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memangkas pungutan lainnya, khususnya business fee yang dikenakan atas pelaku usaha.
"Dari sisi UKM, fee tersebut membuat biaya yang ditanggung pelaku usaha untuk memulai bisnis sangat mahal," ujar Al Falasi, dikutip Rabu (9/2/2022).
Dengan adanya pajak, jumlah yang harus dibayar oleh pelaku usaha kepada pemerintah bisa disesuaikan dengan performa bisnis dalam suatu tahun pajak. Dengan demikian, usaha yang merugi tak perlu membayar pajak.
Bagi pemerintah, keberadaan pajak korporasi akan memperkuat postur fiskal pemerintah. "Pajak korporasi akan memperbaiki kesehatan fiskal dan lebih akomodatif untuk pelaku usaha. Tarif yang diterapkan juga termasuk yang terendah sedunia," ujar Al Falasi seperti dilansir al-monitor.com.
Dengan demikian, keberadaan pajak korporasi yang berlaku tahun depan dipandang tak akan mengurangi daya saing Uni Emirat Arab dalam menarik investasi.
Untuk diketahui, pajak korporasi dengan tarif 9% akan mulai dikenakan oleh Uni Emirat Arab pada 2023. Khusus untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif pajak korporasi yang dikenakan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan konsensus yang menyepakati pemberlakukan pajak minimum global.
Khusus untuk usaha kecil dengan laba hingga AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun, tarif pajak korporasi yang dikenakan adalah 0%. Tarif ini diharapkan dapat mendukung perkembangan usaha kecil dan start up. (sap)