BANGLADESH

Masuk Radar Pajak, Netflix Kini Wajib Setor PPN

Syadesa Anida Herdona
Kamis, 02 Desember 2021 | 18.00 WIB
Masuk Radar Pajak, Netflix Kini Wajib Setor PPN

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan penyedia layanan video on demand raksasa milik Amerika Serikat, Netflix, kini masuk radar pajak Bangladesh. Netflix akhirnya mendapat business identification number dari otoritas bea, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tak hanya business identification number, Netflix juga mendapat nomor identifikasi PPN. Nomor tersebut didapat dari otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR).

“Kini Netflix harus membayar PPN sebesar 15% dari jumlah penghasilan yang diterimanya di Bangladesh per Desember 2021,” tulis Dhaka Tribune, dikutip Kamis (02/12/2021).

Untuk kepentingan pajak di Bangladesh, saat ini Netflix menggunakan alamat kantornya di Singapura. Terkait dengan hal tersebut, Netflix terdaftar dengan nama Netflix PTE Limited, Singapore.

Sebelumnya NBR menetapkan kewajiban untuk perusahaan teknologi raksasa pada Juli 2019. Bagi perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki kantor di Bangladesh atau menunjuk agen. Tujuannya agar pemerintah dapat memungut PPN atas iklan yang ditayangkan atau jasa lainnya.

Saat ini Netflix menyediakan berbagai pilihan langganan diantaranya basic, standard, dan premium. Bagi pelanggan yang berlangganan paket-paket yang ditawarkan Netflix, mereka akan mendapat akses untuk menonton film, acara, maupun serial yang disediakan Netflix.

Salah satu alasan dari pengenaan PPN atas Netflix karena perusahaan ini memiliki jumlah pelanggan yang besar di Bangladesh. Pada tahun pajak 2020, Netflix melaporkan jumlah penghasilannya sebesar US$2.761 miliar.

Tak hanya itu, tercatat per Oktober 2021 Netflix telah memiliki 214 juta pelanggan di seluruh dunia. Pelanggannya terdiri atas 74 juta di Amerika Serikat dan Kanada, 70 juta di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Pelanggan Netflix juga tersebar di Amerika Latin sebanyak 39 juta orang dan 30 juta lainnya di Asia Pasifik.

Selain Netflix, perusahaan teknologi raksasa lainnya juga turut diwajibkan untuk mendapat business identification number dari NBR dan wajib membayar PPN. Adapun nama-nama perusahaan tersebut di antaranya Google, Facebook, Amazon, dan Microsoft. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.