AMERIKA SERIKAT

Partai Republik: Senat Tak akan Ratifikasi Konsensus 2 Pilar OECD

Muhamad Wildan
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 15.00 WIB
Partai Republik: Senat Tak akan Ratifikasi Konsensus 2 Pilar OECD

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Senat Amerika Serikat (AS) disebut tidak akan meratifikasi proposal reformasi pajak internasional oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Senator dari Partai Republik Patrick Toomey mengatakan proposal Pilar 1: Unified Approach yang nantinya akan merealokasi hak pemajakan atas laba korporasi digital multinasional butuh dukungan supermajority atau persetujuan dari 2/3 anggota Senat AS.

Toomey mengatakan saat ini AS telah memiliki banyak perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan berbagai yurisdiksi. Perubahan atas P3B eksisting melalui proposal OECD bagaimanapun memerlukan persetujuan dari Senat AS.

"Menurut saya supermajority tidak akan tercapai," ujar Toomey seperti dilansir bnnbloomberg.ca, dikutip Rabu (29/9/2021).

Untuk saat ini, Partai Demokrat dan Partai Republik sama-sama menguasai 50 dari 100 kursi yang ada di Senat AS. Dengan demikian, diperlukan dukungan dari para senator Partai Republik agar Pilar 1 bisa diratifikasi dan diberlakukan.

Sebelumnya, 2 anggota Kongres AS dari Partai Republik Mike Crapo dan Kevin Brady telah menyoroti upaya Pemerintah AS dalam mencapai konsensus.

Menurut kedua anggota Kongres AS tersebut, pemerintah telah berupaya memaksa kongres untuk menyetujui perubahan kebijakan pajak melalui konsensus multilateral dan tidak menghargai kewenangan Kongres AS.

Kedua anggota Kongres AS menilai langkah pemerintah tersebut mengkhawatirkan dan berpotensi menggerus kewenangan parlemen. Pemerintah AS yang aktif dalam negosiasi atas proposal 2 pilar dipandang sebagai aksi unilateral.

Langkah pemerintah AS yang aktif mendorong tercapainya konsensus tanpa melibatkan partisipasi dari Kongres AS berpotensi menggagalkan rencana pemerintah sendiri.

"Jika pemerintahan saat ini dapat secara unilateral memaksakan perubahan ketentuan pajak, maka pemerintahan pada masa yang akan datang juga memiliki kemampuan untuk secara unilateral membatalkan perubahan tersebut. Dengan demikian, misi untuk mencapai kepastian sistem pajak internasional berpotensi gagal," kata Crapo dan Brady. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.