Pegawai menata kain batik motif khas Kalimantan Tengah yang dijual di Toko Moneng Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto meminta Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut memberikan pendampingan kepada UMKM.
Sugeng mengatakan Kementerian Investasi dapat mendampingi UMKM agar masuk ke sektor formal, bahkan naik kelas. Menurutnya, pendampingan UMKM ini juga diperlukan untuk memperluas basis pajak Indonesia.
"Ini penting bagaimana Indonesia, jumlah wajib pajak harus kita perluas," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Sugeng mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak seiring dengan kebutuhan belanja yang terus meningkat. Sebagai mitra kerja Komisi XII, dia pun meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk turut mendukung upaya perluasan dan penguatan basis pajak.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pendampingan sekaligus insentif kepada pelaku UMKM. Beberapa insentif yang diperlukan UMKM antara lain subsidi listrik dan gas.
Selain itu, pemerintah juga dapat membuat mekanisme agar pelaku UMKM masuk ke sektor formal dan terdaftar sebagai wajib pajak. Misal, menawarkan kemudahan akses kredit kepada wajib pajak UMKM.
"Tetap saja ada insentif dari negara agar UMKM menjadi sektor formal. Sekarang memang Indonesia diselamatkan oleh sektor informal, tetapi celakanya adalah susah untuk memperluas wajib pajak," ujarnya.
Dari sisi pajak, terdapat beberapa insentif dan kemudahan untuk UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.
Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)