PMK 11/2025

Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16.30 WIB
Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur client desktop untuk pembuatan faktur pajak keluaran perlu menyesuaikan pengisian dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN secara manual.

Penyesuaian tersebut perlu dilakukan karena e-faktur client desktop masih menggunakan skema tarif PPN 11%. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perkara penyesuaian pengisian DPP dan PPN tersebut melalui Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.13022025.

“Saat ini aplikasi e-faktur client desktop masih menggunakan skema tarif PPh 11% sehingga wajib pajak harus melakukan penyesuaian pengisian kolom DPP dan/atau PPN secara manual sesuai PMK 131/2024 dan PMK 11/2025,” jelas DJP dalam booklet tersebut, dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Dengan demikian, PKP perlu menyesuaikan pengisian DPP dan PPN terutama untuk transaksi selain barang mewah yang kini menggunakan skema DPP nilai lain. Melalui booklet itu, DJP juga menerangkan 3 langkah penyesuaian DPP dan PPN atas transaksi selain barang mewah dengan mekanisme input data faktur pajak per transaksi (key in).

Pertama, lengkapi kolom detail barang/jasa dengan mengisikan kode dan nama faktur, harga satuan barang, jumlah barang, dan harga total barang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kedua, isi kolom DPP dengan hasil perkalian antara harga total dengan 11/12.

Contohnya, harga total senilai Rp12.000.000 dikalikan 11/12 sehingga diperoleh nilai Rp11.000.000. Isikan besaran DPP yang telah disesuaikan tersebut pada kolom DPP (seperti angka 1 pada contoh).

Ketiga, isi kolom PPN dengan hasil perkalian antara tarif PPN 12% dengan DPP yang telah disesuaikan. Misal, nilai DPP yang telah disesuaikan adalah Rp11.000.000 dikalikan 12% sehingga diperoleh nilai PPN Rp1.320.000.

Isikan jumlah PPN yang telah disesuaikan tersebut pada kolom PPN (seperti angka 2 pada contoh). Hasil perhitungan ini digunakan untuk mengganti nilai default yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis.

Lakukan langkah kedua dan ketiga untuk seluruh objek faktur lainnya apabila terdapat lebih dari 1 jenis barang pada faktur pajak. Pastikan nilai DPP dan PPN pada faktur pajak telah sesuai dengan jumlah seluruh objek faktur yang diisikan sebelumnya.

Sementara itu, untuk transaksi barang kena pajak (BKP) tergolong mewah, nilai DPPnya diisi sesuai dengan DPP yang sebenarnya. Selanjutnya, nilai PPN atas BKP tergolong mewah diisi dengan hasil perkalian antara DPP dengan tarif PPN 12%.

Perlu diingat, kode transaksi untuk BKP tergolong mewah adalah 01. Sementara itu, kode transaksi untuk BKP nonmewah yang menggunakan nilai lain adalah 04. Namun, jika penyerahan BKP atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan kepada pemungut PPN maka kode transaksi faktur pajak yang digunakan adalah 02. Simak Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.