ISRAEL

Tak Laporkan Transaksi Kripto dalam SPT, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 September 2021 | 16.30 WIB
Tak Laporkan Transaksi Kripto dalam SPT, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Pemerintah Israel menahan seorang wajib pajak karena tidak melaporkan transaksi uang kripto (cryptocurrency) dan keuntungannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Otoritas pajak Israel melakukan penahanan terhadap tersangka Uri Brock pada akhir Agustus 2021 lalu. Tersangka masuk radar penyelidikan otoritas atas dugaan memiliki dan memperdagangkan uang kripto.

Pasalnya, nilai transaski uang kripto yang dilakukan Brock tidak kecil, yakni mencapai US$3,4 juta. Keuntungan dari transaksi mata uang digital itu pun tidak dilaporkannya dalam SPT tahunan. Otoritas melihat hal ini sebagai indikasi adanya penghindaran pajak.

"Alamat dompet digital terkait dengan Brock ditemukan dan penggunaannya dilakukan untuk mengaburkan identitas pemilik dana sebenarnya," tulis keterangan resmi otoritas dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Temuan dalam investigasi menyatakan Brock sudah aktif melakukan konversi mata uang kripto ke mata uang lokal sejak 2017. Nilai konversi mencapai 5 juta shekel Israel.

Praktik penghindaran pajak terus berlanjut hingga temuan otoritas atas transaksi yang dilakukan pada 2018. Laporan SPT Brock pada tahun pajak 2018 hanya melaporkan pendapatan senilai 66.000 shekel Israel.

Padahal nilai transaksi uang kripto yang dilakukan pada tahun pajak tersebut menembus angka 6,3 juta shekel Israel. Tersangka berdalih dana tersebut hanya titipan saudara yang merupakan warga negara asing.

"Ternyata selama penyelidikan ditemukan tersangka juga mengoperasikan toko online tanpa mengajukan izin usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak atau kuitansi untuk kebutuhan pelaporan keuangan," ujarnya.

Seperti dilansir Tax Notes International, otoritas pajak Israel memperketat pengawasan pajak terhadap transaksi uang kripto seperti bitcoin sejak 2018. Sampai saat ini uang kripto bukan mata uang resmi, tetapi pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh), pajak capital gains, dan PPN atas transaksi uang kripto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.