VIETNAM

Negara Tetangga Berencana Pungut Pajak Kripto, Segini Tarifnya

Muhamad Wildan
Senin, 09 Februari 2026 | 20.00 WIB
Negara Tetangga Berencana Pungut Pajak Kripto, Segini Tarifnya
<p>Ilustrasi.</p>

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam akan memungut PPh sebesar 0,1% atas penghasilan yang diperoleh individu dari transaksi aset kripto, jika transaksi tersebut dilakukan di platform yang dijalankan oleh penyedia layanan resmi atau berlisensi.

Kementerian Keuangan Vietnam menjelaskan kebijakan pajak baru itu merupakan bagian dari program uji coba (pilot project) dalam 5 tahun mendatang. Hal ini bertujuan untuk membangun kerangka regulasi yang jelas terkait perdagangan aset digital di Vietnam.

"Usulan pengenaan PPh baru tersebut bertujuan menyamakan perlakuan pajak atas transaksi kripto dengan pajak atas perdagangan surat berharga ataupun sekuritas," ulas Kemenkeu Vietnam, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Selain itu, pemerintah Vietnam juga mengusulkan agar organisasi yang berbasis di Vietnam dikenakan PPh badan dengan tarif sebesar 20% atas nilai transfer aset digital.

Dilansir dari Tax Notes International, investor institusional non-residen (asing) yang mentransfer aset kripto melalui penyedia layanan berbasis di Vietnam akan dikenakan PPh sebesar 0,1% dari nilai setiap transaksi aset kripto yang dilakukan.

Sementara itu, pemerintah Vietnam menetapkan bahwa perdagangan kripto tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini sama seperti yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

PPN Kripto di Indonesia

Di Indonesia, penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN karena dipersamakan dengan surat berharga. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mengenakan PPh sehubungan dengan aset kripto. Adapun PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), atau penambang aset kripto.

Penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,21%. Sementara itu, penghasilan PPMSE yang memfasilitasi transaksi aset kripto, serta penghasilan penambang aset kripti merupakan objek pajak yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.

Namun, penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

PPN atas jasa fasilitasi transaksi aset kripto harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PPMSE yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Adapun PPN terutang dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari pergantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.