Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati Inclusive Framework belum sepenuhnya menjawab tantangan pemajakan atas korporasi multinasional.
Menurut The BEPS Monitoring Group (BMG) – sebuah jaringan global peneliti independen perpajakan internasional – , konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 adalah suatu capaian yang bersejarah. Namun, reformasi sistem perpajakan internasional masih perlu dilanjutkan.
“Negosiasi harus tetap berlanjut baik melalui forum ini [Inclusive Framework] maupun forum lain agar korporasi multinasional dapat benar-benar dipajaki di tempat kegiatan ekonomi mereka berlangsung,” tulis BMG dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).
Menurut BMG, proposal Pilar 1 hanyalah suatu rezim pajak khusus yang berlaku bagi korporasi multinasional terbesar di dunia. Namun, hak pemajakan atas laba korporasi yang direalokasikan kepada negara sumber pada Pilar 2 masih tergolong minim.
"Sebagian besar laba korporasi multinasional masih akan dialokasikan berdasarkan ketentuan pajak yang tidak efektif,” imbuh BMG.
Terlepas dari masalah tersebut, BMG memandang Pilar 1 dapat menjadi basis untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif dan berjangka panjang pada masa yang akan datang.
Pajak minimum global pada proposal Pilar 2 juga cenderung tidak adil bagi yurisdiksi sumber dan memprioritaskan yurisdiksi domisili. Tarif minimum yang disepakati sebesar 15% juga dinilai tidak akan menghambat korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting.
BMG memandang tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati Inclusive Framework masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif pajak negara sumber yang mencapai 25%, bahkan lebih dari itu.
"Hanya dengan meningkatkan tarif minimum menjadi setidaknya sebesar 25% dan meningkatkan tarif subject to tax rule (STTR) maka tujuan jangka panjang untuk mengakhiri pengalihan laba dari negara sumber dapat dicapai," tulis BMG.
Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)