Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya menghapuskan pengenaan pajak sebesar 20% atas biaya pinjaman bank sebagai salah satu upaya menurunkan biaya bagi debitur, baik untuk keperluan bisnis maupun rumah tangga dalam memperoleh pinjaman dari bank.
"Excise Tax Act direvisi dengan mengubah definisi 'biaya lain'. Sekarang 'biaya lain' tidak mencakup biaya atau komisi yang timbul dalam pemberian pinjaman," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
Melalui kebijakan ini, bank diperkirakan akan menghemat dana hingga KES7 miliar atau setara dengan Rp935 miliar yang selama ini timbul akibat pengenaan pajak atas biaya pemberian pinjaman dari bank.
Menurut bankir, penghapusan pajak tersebut dinilai akan mengurangi tekanan bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan suku bunga. Hal ini dikarenakan 2,5% dari bunga pinjaman yang dikenakan debitur adalah akibat pajak atas biaya pinjaman.
"Bila pajak atas biaya pinjaman dihapuskan, hal ini akan berdampak kepada debitur. Kebanyakan bank pasti akan mengurangi biaya yang dikenakan atas pinjaman," ujar seorang bankir yang tidak mau disebutkan namanya seperti dilansir businessdailyafrica.com.
Pajak ini sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kenya pada 2018. Kala itu, pajak ini menyebabkan biaya berbagai macam layanan bank mulai dari peminjaman, transfer, dan bahkan biaya transaksi ATM meningkat.
Meski pemerintah akhirnya mencabut pengenaan pajak atas pinjaman bank, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan pengenaan pajak atas layanan-layanan bank lainnya yang tidak terkait dengan kredit.
Langkah ini ditengarai sebagai usaha pemerintah untuk menekan suku bunga kredit secara tidak langsung mengingat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi bunga pinjaman yang ditetapkan bank. (rig)