Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak turut menjadi syarat pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada koperasi desa merah putih.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025, koperasi desa merah putih bisa menerima pinjaman bila memenuhi 6 kriteria. Salah satu kriterianya ialah memiliki NPWP atas nama koperasi.
"Koperasi desa merah putih/koperasi kelurahan merah putih yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal ... memiliki NPWP atas nama koperasi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 49/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Selain harus ber-NPWP, koperasi desa merah putih juga harus:
Pinjaman diberikan dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan bunga sebesar 6% per tahun. Dari plafon tersebut, hanya senilai Rp500 juta yang boleh dipergunakan untuk belanja operasional.
Untuk diperhatikan, belanja operasional yang dimaksud adalah belanja untuk kegiatan sehari-hari koperasi seperti gaji karyawan, biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
Lebih lanjut, jangka waktu atau tenor pinjaman kepada koperasi desa merah putih ditetapkan maksimal selama 72 bulan dengan grace period selama 6 hingga 8 bulan. Pinjaman harus diangsur secara bulanan.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi desa pada pekan lalu. Meski demikian, baru ada 108 koperasi desa merah putih yang sudah beroperasi.
Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), 108 koperasi desa merah putih yang sudah lebih dahulu beroperasi akan menjadi percontohan atau mock up bagi koperasi desa lainnya.
"Ini baru langkah awal, baru 108 yang sudah beroperasi. Target kita selanjutnya adalah memastikan 3 bulan ke depan seluruh koperasi telah beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing," kata Zulhas. (rig)