Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). Dirjen Pajak Wilayah Sumatera Utara I mencatat sebanyak 1,93 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau sudah mencapai 75 persen baik secara otomatis sistem maupun secara mandiri. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.
MUKOMUKO, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus sebagai istri mendatangi loket TPT KP2KP Mukomuko, Bengkulu. Dirinya berniat mengajukan pemisahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kebutuhan administrasi perbankan.
Selama ini, wajib pajak mengungkapkan, dirinya menggunakan NPWP gabungan bersama suami. Usahanya pun dikelola dengan NPWP milik suaminya. Namun, ada persyaratan administrasi perbankan yang mengharuskan dirinya memiliki NPWP. Hal itulah yang membuatnya ingin mengajukan pemisahan NPWP.
"Daripada mendaftarkan NPWP secara terpisah, lebih baik Ibu mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga," kata Petugas KP2KP Mukomuko Anta dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
Petugas menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem keluarga jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah antara suami dan istri.
Anta menambahkan, penjelasan mengenai NPWP keluarga diatur dalam Pasal 8 UU PPh yang telah diubah terakhir kali dengan UU HPP.
Regulasi tersebut mengatur bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi (family-based taxation). Artinya, penghasilan atau kerugian yang dihasilkan oleh seluruh anggota keluarga —termasuk suami, istri, dan anak yang belum dewasa— digabungkan menjadi satu kesatuan dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh kepala keluarga.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, wajib pajak memahami prosedur yang lebih sederhana ini dan memutuskan untuk mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Dirinya pun mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suami.
"KP2KP Mukomuko berharap layanan konsultasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka," tutup Anta. (sap)