LAPORAN OECD

OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Muhamad Wildan
Minggu, 06 September 2020 | 12.01 WIB
OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PARIS, DDTCNews - Inisiatif pemerintah-pemerintah di dunia untuk menggulirkan kebijakan pajak lingkungan masih minim. Hal ini disampaikan oleh Organization for Economic Development and Cooperation (OECD) dalam laporan terbarunya berjudul Tax Policy Reform 2020.

Meski negara yang mengadopsi kebijakan pajak lingkungan cenderung meningkat, penerapan kebijakan ini masih terkonsentrasi pada negara tertentu saja. Cakupan kebijakan perpajakan yang terkait dengan lingkungan juga masih sempit.

"Kebanyakan pengenaan pajak lingkungan ini hanya dikenakan atas pemanfaatan energi, meski tidak sepenuhnya berfokus pada pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor masih minim," tulis OECD dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (3/9/2020).

Kebijakan perpajakan terkait dengan sektor transportasi selain dengan pemanfaatan bahan bakar hanya terbatas pada penyesuaian tarif pajak registrasi kendaraan bermotor dan pengurangan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, tercatat ada 6 negara yang meningkatkan tarif pajak atas pemanfaatan bahan bakar seperti Lithuania yang meningkatkan tarif menjadi sebesar 7% atas penggunaan diesel dan bensin.

Kemudian Latvia yang mengenakan pajak 7% atas bensin dan 11% atas diesel, hingga Afrika Selatan yang mengenakan pungutan atas bahan bakar sebesar persentase yang sedikit di bawah tingkat inflasi.

Prancis juga secara bertahap mulai menghapuskan kebijakan pajak preferensial atas pemanfaatan diesel untuk kepentingan umum, sedangkan Swedia sudah mulai menghapus kebijakan pembebasan pajak atas pemanfaatan diesel untuk kegiatan tambang.

Pengenaan pajak terkait dengan limbah dan plastik juga tercatat mengalami peningkatan pada 2019 dan awal 2020, meski jumlah negara yang menerapkan masih relatif terbatas.

Denmark tercatat meningkatkan pajak yang dikenakan atas kantong belanja dan peralatan makan sekali pakai, sedangkan Italia mulai mengenakan pajak konsumsi atas plastik selain plastik yang digunakan untuk peralatan kesehatan dan plastik yang mudah didaur ulang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.