Ilustrasi. (DDTCNews)
ACCRA, DDTCNews—Pemerintah Ghana melalui Mineral Income Investment Fund (MIIF), diketahui menempatkan dana pembayaran royalti kegiatan tambang emas pada Agyapa Royalties Limited di yurisdiksi suaka pajak, Jersey.
Wakil Menteri Keuangan Ghana Charles Adu Boahen mengatakan penempatan dana royalti tambang di negara suaka pajak tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan pemajakan berganda atas royalti yang telah dipungut.
"Kami merasa perlu menempatkan entitas yang mengelola royalti ini di yurisdiksi yang tidak memajaki royalti tersebut. Bila Agyapa ditempatkan di Ghana maka akan timbul pemajakan berganda atas royalti yang sudah dipungut," katanya, Kamis (3/9/2020).
Langkah ini dikritik partai oposisi di parlemen dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Partai oposisi dan LSM di Ghana meminta pemerintah untuk menghentikan dan membahas ulang kebijakan tersebut.
Seperti dilansir Modern Ghana, Boahen menyatakan pemerintah akan menjamin tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana royalti yang ditempatkan di negara suaka pajak tersebut.
Dalam rencana bisnisnya, Agyapa selaku pengelola dana royalti dari korporasi penambang emas berupaya untuk mengumpulkan dana sebesar US$500 juta hingga US$750 juta untuk pemerintah melalui bursa efek Ghana ataupun bursa efek London.
Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah tertentu. Adapun Jersey adalah yurisdiksi yang memungkinkan korporasi untuk mencatatkan dan memperjualbelikan sahamnya di London Stock Exchange.
Meski begitu, Jersey diketahui memiliki rapor merah karena negara tersebut sering menjadi tujuan korporasi besar dan orang-orang kaya untuk mengalihkan kekayaan dan penghasilannya dalam rangka menghindari pajak. (rig)