Ilustrasi. (DDTCNews)
CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% mulai 1 September 2020, sekaligus menjadi yang kedua kalinya tarif cukai dinaikkan sepanjang tahun berjalan ini.
"Tarif cukai tembakau dan produk tembakau naik di bulan Maret dan September berdasarkan pendapatan rata-rata mingguan," bunyi pernyataan di situs resmi Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO), Selasa (1/9/2020).
ATO menyebut indeks pendapatan rata-rata mingguan warga Australia yang menjadi dasar kenaikan tarif cukai rokok yakni 1,033. Kebijakan itu juga sesuai dengan Undang-undang Tarif Cukai No. 1921.
Dengan tarif baru tersebut, harga sebungkus rokok berisi 20 batang akan naik menjadi sekitar AU$40 atau Rp432.107 per bungkus. Anggota parlemen dari negara bagian New South Wales Michael Johnsen menilai harga rokok itu sebagai yang termahal di dunia.
Johnsen tidak sepenuhnya setuju terhadap kebijakan menaikkan tarif cukai terhadap semua jenis rokok. Menurutnya vape atau rokok elektronik lain seharusnya bisa dikenai tarif yang lebih rendah.
"Kami mendengar pemerintah federal ingin melarang semua jenis rokok bersamaan. Saya pikir daripada melarangnya, kita bisa menggunakan cara lain agar orang berhenti merokok, dan beralih (ke rokok elektronik)," ujarnya seperti dilansir Dailymail.co.uk.
Menurut Johnsen, biaya pemakaian vape bisa mencapai AU$1.000 atau Rp10,8 juta per tahun. Namun saat ini, undang-undang mengenai vape tergolong rumit dan semua negara bagian memiliki ketentuan tersendiri mengenai penjualan rokok elektrik.
Di bawah peraturan Australia, kepemilikan dan penggunaan nikotin untuk vape dilarang secara efektif. Namun demikian, vape dan rokok elektrik tanpa nikotin dapat dijual di toko-toko. (rig)