Ilustrasi. (DDTCNews)
MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia dan Siprus sepakat memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang akan meningkatkan tarif pajak atas pembayaran bunga dan dividen.
Kementerian Keuangan Rusia menyebutkan pembaruan P3B dengan Siprus merupakan kebijakan penting demi mengerem laju penghindaran pajak perusahaan dan orang kaya Rusia yang mengalihkan hartanya ke negara dengan tarif pajak rendah.
"Pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%," tulis keterangan resmi otoritas fiskal Rusia dikutip Jumat (14/8/2020).
Data Kemenkeu menyebutkan aliran dana dari individu dan korporasi Rusia yang parkir di Siprus mencapai US$25 miliar tahun lalu. Gara-gara itu, Rusia sempat mengancam Siprus untuk membatalkan P3B jika enggan bernegosiasi mengubah ketentuan P3B.
Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.
Siprus menjadi target pertama Rusia dalam mengubah ketentuan P3B dengan yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah. Target Rusia selanjutnya akan menyasar beberapa negara seperti Malta, Luksemburg, Belanda, Swiss dan Hong Kong.
Revisi ketentuan P3B Rusia dengan sejumlah negara mitra merupakan bagian dari agenda perbaikan kebijakan pajak yang menyasar orang kaya dan korporasi besar Rusia. Presiden Vladimir Putin pun geram melihat miliaran rubel mengalir ke negara surga pajak.
"Putin menyatakan tidak adil ketika warga Rusia membayar pajak 13%, sedangkan pemilik bisnis besar hanya membayar sebagian kecil dari kewajiban pajaknya karena mengalihkan kekayaan ke luar negeri," sebut Guardian dilansir dari VOA News. (rig)