Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Global Forum baru saja menerbitkan dokumen panduan tata cara menjadi anggota dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).
Dalam dokumen tersebut, dituangkan secara komprehensif mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh yurisdiksi bila tergabung dalam MAAC.
"Dokumen ini menjabarkan secara lengkap mengenai klausul-klausul utama dalam MAAC, kaitan MAAC dengan perjanjian pajak dan dokumen hukum lainnya, serta tahap-tahap yang perlu dilalui untuk menjadi anggota MAAC," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/7/2020).
MAAC memfasilitasi kerja sama internasional untuk menciptakan operasional hukum pajak nasional yang lebih baik sembari menjaga hak wajib pajak. Melalui MAAC, kerja sama seperti pertukaran informasi dan kerja sama pemulihan klaim pajak di luar negeri dimungkinkan.
MAAC telah berhasil meningkatkan jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam pertukaran informasi perpajakan dalam waktu singkat. Data yang diperoleh otoritas pajak melalui pertukaran informasi ini mampu meningkatkan kegiatan audit dan investigasi pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Urgensi kerja sama internasional untuk memerangi pengelakan pajak dalam rangka membantu konsolidasi fiskal pun semakin urgen di tengah pandemi Covid-19 ini.
Untuk saat ini, masih banyak negara berkembang yang belum sepenuhnya menerima manfaat dari pertukaran informasi perpajakan yang sudah terbangun.
Kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang masih kurang optimal dinilai menjadi faktor yang menyebabkan pertukaran informasi perpajakan masih terbatas.
Untuk diketahui, MAAC adalah konvensi yang dibentuk oleh OECD dan negara-negara Eropa sejak 1988 lalu. Konvensi ini dibentuk untuk membangun kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Saat ini, yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC sudah mencapai 137 yurisdiksi.
Global Forum sendiri adalah suatu badan multilateral yang memiliki mandat untuk memastikan semua yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC mampu memenuhi ketentuan untuk mengimplementasikan standar transparansi perpajakan dan pertukran informasi perpajakan.
Global Forum juga secara rutin menyelenggarakan program pengembangan kapasitas otoritas pajak kepada anggota-anggotanya dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan serta membantu otoritas untuk memanfaatkan dengan baik informasi yang diperoleh dari kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang sudah dijalin. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.