PANDUAN OECD

OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Juli 2020 | 09.01 WIB
OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy bertajuk Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Dalam kerangka MRPD tersebut, platform digital diwajibkan mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa lain yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP ini misalnya perusahaan jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

"Dengan digitalisasi ekonomi pada platform tersebut, masih banyak transaksi yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak baik oleh platform maupun oleh wajib pajak yang menyediakan jasa melalui platform itu sendiri," kata OECD dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2020).

OECD menuliskan keberadaan platform digital ini dapat meningkatkan akses otoritas pajak terhadap informasi transaksi perekonomian. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara tunai dan cenderung informal sekarang beralih menjadi secara non-tunai dan digital.

Kerangka MRDP oleh OECD disusun dalam rangka membantu wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya sembari menjamin level-playing field antara pelaku usaha pada platform digital dengan pelaku usaha konvensional.

Apabila diterapkan, kerangka MRDP ini mampu menghindarkan munculnya rezim mekanisme pelaporan pajak yang berbeda dengan yang berlaku umum, dan memungkinkan munculnya solusi yang memanfaatkan teknologi serta menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

"Disetujuinya kerangka MRDP ini membuktikan konsensus untuk mengatasi masalah perpajakan ekonomi digital sangat mungkin dicapai. Hal ini membuktikan solusi bersama bakal membawa manfaat bersama," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans.

Untuk mendukung implementasi MRDP secara cepat dan koheren, OECD akan melanjutkan kerja pada kerangka hukum internasional dan teknis dalam rangka memfasilitasi pertukaran informasi secara otomatis atas informasi yang terkumpul melalui kerangka MRDP. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.