PEMILU AMERIKA SERIKAT 2020

Bernie Sanders Ingin Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya dan Korporasi AS

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Maret 2020 | 06.00 WIB
Bernie Sanders Ingin Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya dan Korporasi AS

Bernie Sanders. (foto: Jonathan Ernst/Reuters)

WASHINGTON DC, DDTCNews—Calon presiden dari Partai Demokrat Bernie Sanders berencana menaikkan tarif pajak orang kaya dan korporasi apabila terpilih sebagai presiden Amerika Serikat (AS) ke-46.  

Hal itu disampaikan Len Burman dari The Tax Policy Center. Menurutnya, kebijakan pajak senator Bernie Sanders akan meningkatkan setoran pajak federal lebih dari US$23 triliun selama 10 tahun atau 8% dari PDB AS di 2021.

Rencana peningkatan kapasitas fiskal tersebut juga belum memasukkan rencana kenaikan pajak untuk membiayai program Medical for All (M4A/BPJS Kesehatan AS) sebesar US$9,9 triliun.

“Ini akan jadi kenaikan pajak terbesar dalam sejarah AS apabila diukur porsinya dari PDB nasional,” katanya Jumat (20/3/2020).

Len mengungkapkan Sanders akan menaikkan besaran tarif wajib pajak badan menjadi 35% dari sebelumnya 21%. Sanders juga memilih menggunakan sistem perpajakan worldwide, sehingga pendapatan perusahaan AS di luar negeri akan tetap dipungut.

Selain itu, Sanders juga akan memasukkan kelompok masyarakat dengan penghasilan di atas US$250.000 untuk dipungut pajak jaminan sosial, termasuk menerapkan pajak atas kekayaan dan menciptakan jenis pajak baru untuk transaksi keuangan.

Sanders juga mengusulkan meningkatkan tarif PPh orang pribadi dengan lapisan tertinggi (tax bracket) sebesar 52%. Selanjutnya, pemberi kerja juga akan dikenakan pajak dengan tarif 7,5% dari penghasilan.

“Rencana tersebut dalam kurun 2121-2030 akan menghasilkan US$5,2 trilun dari kenaikan PPh badan dan tambahan sebesar US$2,3 triliun yang berasal dari pajak progresif dan pajak kekayaan,” tuturnya dilansir The Hill.

Rencana pajak Sanders ini juga menyasar kelompok pekerja dengan pendapatan menengah. Bagi yang memiliki penghasilan US$837.000/tahun, akan dikenakan beban pajak sekitar 30,6% dari pendapatan setelah pajak.

Sementara kelompok pekerja dengan penghasilan antara US$52.000 hingga US$93.000 per tahun akan mendapati kenaikan beban pajak sebesar US$1.070 atau naik 1,7% dari pendapatan setelah pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.