KYIV, DDTCNews - Pemerintah Ukraina mengusulkan RUU untuk mereformasi ketentuan PPN kepada parlemen.
Salah satu pokok pengaturan yang tercakup dalam RUU PPN tersebut adalah kenaikan threshold pengusaha kena pajak (PKP) menjadi UAH4 juta atau Rp1,55 miliar per tahun. Angka tersebut setara 4 kali lipat dari threshold PKP yang berlaku sejak 2015, yakni hanya UAH1 juta atau Rp387,5 juta, karena mempertimbangkan laju inflasi.
"Persyaratan pendaftaran PPN mulai berlaku pada 1 Januari 2027," bunyi RUU yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, dikutip pada Minggu (22/3/2026).
Pemerintah Ukraina mereformasi kebijakan PPN sebagai bagian dari komitmen negara tersebut dalam program pinjaman International Monetary Fund (IMF) yang baru, yakni Extended Fund Facility (EFF). Melalui EEF, IMF memberikan pinjaman kepada negara-negara yang menghadapi masalah neraca pembayaran jangka menengah yang serius akibat kelemahan struktural yang membutuhkan waktu untuk diatasi.
Berdasarkan program EFF senilai US$8,1 miliar yang disetujui pada akhir Februari 2026, Ukraina harus mengadopsi paket kebijakan pajak ini paling lambat akhir Maret 2026.
RUU yang diusulkan pemerintah tidak hanya memuat klausul soal kenaikan threshold PKP, tetapi juga threshold impor barang yang kena PPN. PPN diusulkan dikenakan atas paket yang diimpor dari negara lain dengan nilai total hingga EUR150.
Sementara itu, impor paket dengan nilai di bawah EUR45 dan ditujukan untuk penggunaan pribadi akan tetap dikecualikan dari PPN.
Kemudian, pungutan militer 5% masih akan diperpanjang hingga masa damai. Pungutan tersebut akan berakhir setelah parlemen menyetujui reformasi Angkatan Bersenjata telah selesai, bukan setelah status darurat militer dicabut.
Setelahnya, pemerintah dalam RUU juga mengusulkan pertukaran informasi internasional otomatis tentang pendapatan yang diperoleh melalui platform digital untuk kepentingan perpajakan.
Dilansir english.nv.ua, Kementerian Keuangan mengestimasikan reformasi PPN tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan sekitar UAH60 miliar atau Rp23,25 triliun per tahun. (dik)
