TURKI

Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 20 Agustus 2024 | 09.00 WIB
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki membangun sistem administrasi perpajakan yang memungkinkan otoritas pajak untuk melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan secara elektronik.

Dengan sistem baru ini, pemeriksa pajak dan wajib pajak bisa bertemu dan melakukan pembahasan secara elektronik. Dokumen-dokumen mengenai pemeriksaan juga bisa dikirimkan secara elektronik melalui sistem baru tersebut.

"Digitalisasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat perjuangan kami melawan informalitas ekonomi," kata Menteri Keuangan Turki Mehmet Simsek, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Simsek menuturkan sistem administrasi perpajakan baru tersebut akan memiliki beragam fitur untuk mendukung proses pemeriksaan, mulai dari aplikasi telekonferensi hingga machine learning.

Menurutnya, sistem baru tersebut akan dikembangkan menggunakan perangkat lunak dalam negeri guna menghindari ketergantungan pada layanan cloud ataupun platform telekonferensi asing.

"Kami menggunakan perangkat lunak dalam negeri dan menyimpan seluruh data di server kementerian. Ini diperlukan untuk menghindari masalah terkait kerahasiaan data perpajakan yang berpotensi timbul akibat layanan cloud asing," ujarnya seperti dilansir dailysabah.com.

Sebagai informasi, otoritas pajak Turki saat ini memiliki kantor pemeriksaan yang tersebar di 9 kota besar. Akibat pembahasan yang hanya dapat dilakukan secara fisik, kegiatan pemeriksaan akhirnya hanya berfokus pada wajib pajak di 9 kota tersebut.

Dengan sistem baru, wajib pajak dapat menghadiri pembahasan pemeriksaan tanpa harus datang ke kantor pemeriksaan. Bagi wajib pajak, kehadiran sistem baru ini akan menekan compliance cost. Bagi otoritas pajak, pemeriksaan bisa dilakukan secara merata di seluruh wilayah Turki. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.