Ilustrasi.
HANOI, DDTCNews - Pelaku usaha di Vietnam mendesak Majelis Nasional atau parlemen untuk segera menyetujui usulan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun.
Wakil Ketua Asosiasi UKM Mac Quoc Anh mengatakan pemotongan tarif PPN sebesar 2% akan berdampak pada penurunan harga berbagai barang dan jasa. Menurutnya, kebijakan ini juga membuat masyarakat tetap memiliki daya daya beli yang baik.
"Pemotongan tarif pajak akan membantu menurunkan harga barang dan jasa, merangsang konsumsi domestik, dan meningkatkan produksi," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).
Anh meyakini kebijakan pemotongan tarif PPN bakal berdampak langsung terhadap konsumsi masyarakat. Harapannya, keringanan pajak tersebut juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, pengamat ekonomi Le Dang Doanh memandang pemotongan tarif PPN akan otomatis berdampak pada harga barang dan jasa yang dibayarkan masyarakat. Dengan harga yang lebih rendah, masyarakat akan terdorong untuk membeli barang dan jasa.
"Selain itu, biaya yang dikeluarkan perusahaan juga akan berkurang karena PPN yang lebih rendah membuat biaya produksi lebih murah," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn.
Pemerintah telah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN hingga akhir tahun, dari seharusnya berakhir Juni 2024. Pemerintah menyebut pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha dan produksi.
Menurut pemerintah, upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi 2024, termasuk perpanjangan pemotongan tarif PPN, saat ini diperlukan. Pemerintah bahkan merelaksasi batas waktu penyetoran PPh badan, pajak konsumsi khusus, serta PPh orang pribadi.
Dengan pemotongan tarif PPN sebesar 2% pada semester II/2024, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai VND24 triliun atau sekitar Rp15,2 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Ho Duc Phoc berharap usulan perpanjangan pemotongan PPN akan disetujui pada pertemuan Majelis Nasional yang akan dibuka pada 20 Mei 2024.
Kebijakan pemotongan tarif PPN semula diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. PPN bertarif 8% dikenakan atas semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu. (rig)