KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan
Minggu, 03 Desember 2023 | 11.30 WIB
Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal fasilitas tax refund sebesar 2 kali lipat menjadi KRW5 juta.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatkaan fasilitas tax refund saat ini dibatasi hanya sebesar KRW2,5 juta atas seluruh total pembayaran. Mulai 2024, batas maksimal tersebut akan diperbarui.

"Mulai 1 Januari 2024, total tax refund ditingkatkan menjadi KRW5 juta," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Kyung Ho menjelaskan peningkatan batas maksimal tax refund tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menarik wisatawan asing untuk berkunjung dan berbelanja di Korea Selatan.

"Langkah ini bertujuan untuk mendorong wisatawan asing belanja di sini dan meningkatkan industri pariwisata," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Korea Selatan pada semester I/2023 mencapai 4,43 juta, naik 5 kali lipat dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing pada tahun sebelumnya.

Namun demikian, jumlah masih tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kunjungan wisatawan asing pada 2019 yang mencapai 17,5 juta orang dalam setahun.

Guna memulihkan sektor pariwisata, Menteri Kebudayaan Korea Selatan Yu In Chon menuturkan pemerintah berupaya untuk menarik 20 juta wisatawan asing pada tahun 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.