SINGAPURA

Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 27 Oktober 2019 | 17.44 WIB
Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Karton rokok yang disita. (Foto: Singapore Immigration and Checkpoints Authority)

SINGAPURA, DDTCNews-- Lebih dari 10.000 karton rokok tanpa pajak ditemukan petugas Imigrasi Singapura disembunyikan di dalam kargo dua truk Malaysia yang melalui Pos Pemeriksaan di Jalan Ahmad Ibrahim, Singapura.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura mengatakan truk pertama yang berada di pos pemeriksaan mengaku tengah membawah kiriman printer. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti truk tersebut membawa karton rokok.

"Sebanyak 5.044 karton rokok tidak berbayar ditemukan tersembunyi di antara kotak-kotak komponen printer," ujarnya, Jumat (25/10/2019),

Tidak hanya itu, sekitar empat jam kemudian, truk kargo lain dihentikan dan diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika melakukan pemeriksaan, ditemukan 5.000 kardus rokok tanpa pajak yang disembunyikan di antara handuk dapur dan tisu toilet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pengemudi Malaysia tersebut berusia 27 dan 73 tahun langsung diserahkan ke Bea Cukai Singapura untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyitaan 2 kasus tersebut didapati total bea dan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) senilai Sin$857.750 atau setara dengan Rp19 miliar dan Sin$63.240 atau setara dengan Rp651 juta. “Investigasi sedang berlangsung,” paparnya.

ICA menambahkan ketika dilakukan pemeriksaan diketahui metode penyembunyian yang digunakan oleh penyelundup sama seperti yang digunakan oleh teroris ketika dia menyelundupkan senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Singapura.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, ICA akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang, kargo dan kendaraan di pos-pos pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan seperti, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lainnya di perbatasannya.

Pembelian, penjualan dan penyimpanan barang yang tidak membayar pajak, merupakan pelanggaran yang serius menurut Undang-undang Kepabeanan dan UU GST. Pelanggar bisa didenda 40 kali jumlah pajak dan GST yang dihindarkan atau dipenjara hingga 6 tahun. (MG-anp/Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.