Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Kesepakatan pajak antara McDonald dengan Luksemburg tidak melanggar ketentuan bantuan negara (state aid rules) Uni Eropa.
Hal ini menjadi keputusan Komisi Eropa setelah investigasi yang panjang hingga 3 tahun. Investigasi ini menjadi upaya memerangi kesepakatan illegal antara pemerintah Uni Eropa dan perusahaan multinasional yang menghasilkan miliaran euro kembali ke penerimaan pajak.
Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager mengatakan kesepakatan pajak McDonald sejalan dengan undang-undang pajak nasional dan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Luksemburg dan Amerika Serikat (AS).
“Investigasi mendalam kami telah menunjukkan alasan untuk tidak membayar pajak ganda dalam kasus ini adalah ketidakcocokan antara undang-undang pajak di Luksemburg dan AS. Ini bukan termasuk perlakuan khusus oleh Luksemburg, sehingga tidak melanggar state aid rules,” jelasnya, melansir Reuters, Rabu (19/9/2018).
Faktanya, papar dia, McDonald tidak membayar pajak apapun atas laba. Hal ini bukan untuk melihat bagaimana seharusnya, dari sudut pandang keadilan pajak. Investigasi telah berfokus pada anak perusahaan McDonald Luksemburg yang berbasis di Eropa dan menerima royalti dari franchisee di Eropa, Ukraina dan Rusia.
Luksemburg dalam keputusan pajak 2009 menegaskan perusahaan tidak harus membayar pajak badan karena keuntungannya akan dikenakan pajak di AS. Dalam keputusan pajak kedua, perusahaan tidak perlu membuktikan bahwa pendapatan royaltinya terkena pajak AS.
Pada Juni tahun ini, Luksemburg mempresentasikan rancangan undang-undang untuk menghindari pemajakan berganda. Luksemburg menyambut baik pengakuan Komisi atas langkah-langkah yang diambilnya untuk menghindari kasus serupa di masa depan. (kaw)