Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
palty tambunan
baru saja
Izin bertanya, Objek Pajak Bandar Udara yang dikelola BUMN apakah masuk ke dalam kriteria Objek Pajak Khusus? Dalam hal ini sangat dibutuhkan kejelasan & penegasan secara aturan terkait Objek Pajak Bandara yg dikelola BUMN. Sepertinya selama ini dalam penetapan besaran nilai NJOP BUMI & BANGUNAN suatu BANDARA BUMN diasumsikan termasuk dalam kriteria BADAN USAHA UNTUK KOMERSIAL disatu sisi dalam upaya mendukung program Pemerintah Pusat (Proyek Strategis Nasional) untuk penyediaan infrastruktur dengan melakukan pengembangan & pengelolaan bandara di suatu wilayah berupa penugasan dari Pemerintah kepada BUMN yg ditunjuk dalam rangka pemenuhan PELAYANAN & KEPENTINGAN UMUM. Mohon pencerahan terkait Objek Pajak Bandara dengan subyek pajak : BUMN. Terima kasih banyak atas perhatiannya. Salam - Palty Tambunan - [email protected]