INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final atas Manfaat Pensiun yang Dibayar Sekaligus

Archie Teapriangga
Minggu, 08 November 2020 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lim Thomas
baru saja
Bp Sutirlto, pencariran dana DPLK karena usia pensiun diatur oleh OJK. Kl ga salah ingat jika dana DPLK Rp625 jt dapat dicairan semua. Kl dana diatas Rp 1,5 milyar misalnya Rp 4 milyar dana Rp1.5 milyar dapat dicairkan dan sisanya Rp 2.5 harus dibelikan anuitas. Pajak < Rp 50 jt nol% diatas Rp 50 jt pajaknya 5%. Jgn mencairkan dana dplk secara bertahap krn dapat dikenakan pajak progresif. Setuju dgn pendapat Bp mengenai kualitas perusahaan asuransi yg mengelolah anuitas. Siapa yg mau mengalihkan dana dplk kpd perh asuransi yg tidak sehat dan bermasalah. Seharusnya OJK merevisi peraturan yg berlaku dan para praktisi DPLK menyuarakan masalah ini
user-comment-photo-profile
Sutirto Nalin Galanthe
baru saja
ketika saya hendak mencairkan dana di DPLK yang dikelola perusahaan asuransi, diminta membeli anuitas, tapi saya menolak dgn pertimbangan banyak asuransi jiwa kacau balau, akhirnya saya dikenakan pph progresif, seharusnya kena pph final, adakah yang paham hal tsb ,tq
user-comment-photo-profile
Lim Thomas
baru saja
Peratutan mengharuskan manfaat pensiun dibelikan aniitas akan tetapi perudahaan asuransi jiwanya seperti Jiwasraya dan Bumi Putera bermasalah. Seharusnya tidak perlu diatur utk membeli anuitas. Biarkan penerima dana pensiun mengurus dananya sendiri