BERITA TERKINI
Melalui PMK 34/2025, pemerintah kini memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.