INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Juni 2025 | 11.00 WIB
Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Melalui PMK 34/2025, pemerintah kini memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.