Jakarta, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan e-audit untuk mengoptimalkan pelaksanaan audit kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan e-audit mengintegrasikan big data, artificial intelligence (AI), dan metode analitik. Menurutnya, e-audit bisa membuat proses pemeriksaan kewajiban kepabeanan lebih efisien, akurat, dan menyeluruh.
“E-audit merupakan bagian dari inisiatif strategis Bea Cukai periode 2019-2024 untuk mengantisipasi meningkatnya volume dan kompleksitas perdagangan internasional, keterbatasan sumber daya audit, serta tuntutan efektivitas pengawasan berbasis data,” jelas Budi, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan ada 2 alasan lain yang mendorong DJBC menerapkan e-audit. Kedua alasan tersebut meliputi adanya target penerimaan 2025 senilai Rp2,5 triliun dan peningkatan audit coverage ratio.
Budi menyebut sistem serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Singapura, China, dan Brasil. Ketiga negara tersebut dinilai telah memanfaatkan big data dan AI sebagai basis audit kepabeanan negara masing-masing.
Dia berharap penerapan e-audit dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, serta akurasi dan ketepatan pengolahan data. Dengan demikian, DJBC dapat melakukan pengambilan keputusan yang lebih cepat berdasarkan data.
Budi menambahkan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai telah menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi e-audit secara hybrid pada 30 Juli dan 31 Juli 2025. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur I.
Agenda ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam linimasa pengembangan e-audit di 2025. Budi juga mengimbau seluruh stakeholder dan auditee agar berpartisipasi terhadap implementasi e-audit.
“E-audit adalah upaya dan komitmen Bea Cukai dalam transformasi digital dengan sistem yang mengintegrasikan big data, AI, dan metode analitik. Sistem ini diharapkan dapat memeriksa kewajiban kepabeanan yang lebih efisien, akurat, dan menyeluruh,” pungkasnya.
Melansir laman resmi DJBC, e-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik menggunakan metode analisis, evaluasi, dan pengujian yang dibantu oleh perangkat informasi teknologi. (dik)