Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani merilis peraturan baru soal standar audit kepabeanan dan audit cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2025.
Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan standar audit seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai. PMK 114/2024 di antaranya mendelegasikan wewenang kepada dirjen bea dan cukai untuk mengatur lebih lanjut petunjuk teknis standar audit
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf c PMK 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai,” bunyi pertimbangan PER-3/BC/2025, dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Standar audit diperlukan sebagai pedoman untuk menjamin mutu audit. Adapun standar audit meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan. Secara lebih terperinci, standar umum meliputi 3 ketentuan yang harus dipenuhi auditor dalam melaksanakan tugas audit.
Pertama, auditor telah mendapatkan pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian untuk melaksanakan tugas audit. Kedua, auditor jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Ketiga, menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama. Untuk menilai apakah auditor sudah memenuhi standar umum atau belum bisa mengacu pada perincian ketentuan standar umum yang tercantum dalam lampiran huruf A PER-3/BC/2025.
Selanjutnya, standar pelaksanaan menjadi pedoman tim audit dalam melaksanakan audit. Standar pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B PER-3/BC/2025. Secara ringkas, standar pelaksanaan tersebut terdiri atas 6 hal:
Terakhir, standar pelaporan menjadi standar yang harus dipenuhi oleh tim audit dalam menyampaikan hasil pelaksanaan audit. Sesuai dengan ketentuan, tim audit harus menyampaikan hasil pelaksanaan audit dalam bentuk laporan hasil audit (LHA).
Sementara itu, apabila audit dihentikan maka tim audit harus membuat laporan penghentian audit (LPA). Nah, LHA dan LPA tersebut tidak bisa disusun sembarangan melainkan harus sesuai dengan standar pelaporan yang ditetapkan dalam Pasal 5 PER-3/BC/2025 dan lampiran huruf C PER-3/BC/2025.
Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit, berdasarkan iktikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Berlakunya PER-3/BC/2025 sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. (sap)