Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.
PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan…, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 131/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah. BKP tergolong mewah tersebut baik berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Namun, ketentuan yang diatur dalam PMK 131/2024 tidak berlaku untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang pemungutan PPN-nya menggunakan nilai lain atau besaran tertentu yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Adapun PMK 131/2024 berlaku mulai 31 Desember 2024. Secara umum, PMK 131/2024 terdiri atas 6 pasal. Berikut perinciannya:
Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 131/2024.
Pasal ini menerangkan ketentuan tarif PPN dan DPP yang berlaku untuk penyerahan barang yang tergolong mewah.
Pasal ini menerangkan ketentuan tarif PPN dan DPP nilai lain yang berlaku untuk BKP dan/atau JKP selain barang mewah. Adapun DPP nilai lain tersebut yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Pasal ini menyatakan BKP dan/atau JKP yang dipungut dengan menggunakan nilai lain dan besaran tertentu yang diatur dalam ketentuan tersendiri, dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal ini mengatur masa transisi tarif PPN atas BKP yang tergolong mewah bagi PKP yang menyerahkan BKP ke konsumen akhir (retailer).
Pasal ini mengatur PMK 131/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025.
Untuk melihat PMK 131/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)