KABUPATEN KLATEN

Tunggakan PBB di Kabupaten Ini Capai Rp30 Miliar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Maret 2017 | 10.01 WIB
Tunggakan PBB di Kabupaten Ini Capai Rp30 Miliar

KLATEN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten mencatat tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Klaten selama periode 2009-2016 mencapai Rp30 miliar. Dari jumlah itu, tunggakan per 2016 tercatat Rp4,3 miliar.

Kasubid Penagihan dan Pemungutan Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKD Klaten Harjanto Hery Wibowo mengatakan tunggakan pajak senilai Rp30 miliar itu termasuk besaran PBB sebelum  kewenangan pemungutannya dilimpahkan ke Pemkab.

“Pada 2013, pengelolaan PBB dilimpahkan dari Kantor Pajak Pratama ke kami. Dari situ, jumlah total tunggakan 2009-2016 hampir Rp30 miliar. Untuk periode 2013-2016, rata-rata setiap tahun tunggakannya kisaran Rp4 miliar per tahun. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (6/3).

Harjanto menjelaskan tunggakan pembayaran PBB yang Rp4,3 miliar pada 2016 berasal dari sekitar 120.000 wajib pajak. Jumlah tunggakan tersebut dinilai menurun dibanding tunggakan pembayaran PBB pada 2015 yang mencapai Rp5 miliar.

Dia mengatakan penyebab tunggakan pembayaran PBB beragam, mulai dari petugas pemungut PBB tidak optimal dalam melakukan memungut PBB, ataupun bisa disebabkan oleh wajib pajak yang sulit ditemui.

Adapun alasan lain yang menyebabkan wajib pajak perusahaan atau wajib pajak dengan nilai pajak tinggi yang masih menunggak. Harjanto menyebutkan hal ini terjadi pada objek pajak bekas pabrik karung goni di Delanggu dengan nilai PBB sekitar Rp50 juta dan belum melunasi pembayaran PBB.

“Petugas memang kesulitan untuk menemui wajib pajaknya karena berada di Pekalongan. Kami sudah berusaha berkomunikasi dan yang bersangkutan minta pengurangan. Kami beri pengurangan sekitar 25%. Ada perusahaan-perusahaan juga di wilayah Ceper yang sampai saat ini belum melunasi PBB. Kami optimalkan untuk melakukan penagihan,” katanya.

Di sisi lain, sebagaimana dilansir dari Harian Jogja, BPKD akan menerbitkan surat peringatan pajak kepada pemerintah desa, khususnya kepada desa yang masih minim pungutan pajaknya. Bahkan ke depannya di masing-masing desa maupun kelurahan akan disediakan petugas pajak untuk melayani pembayaran pajak.

“Kami lakukan upaya persuasif. Berkali-kali kami datangi, kemudian kami beri surat peringatan. Beberapa desa sudah ada perkembangan untuk melakukan penagihan. Seperti di Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo yang sudah mulai bergerak,” jelas Harjanto. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.