SENDAWAR, DDTCNews – Hingga saat ini tercatat 220 pemilik sarang burung walet tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Barong Tongkok, dan Linggang Bigung. Namun dari jumlah tersebut, hanya satu orang saja yang sudah membayarkan pajaknya kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kutai Barat (Kubar).
Kepala Dispenda Kubar Yustinus AS mengatakan sebelum melakukan penarikan pajak kepada pemilik sarang burung walet, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan mengundang semua pemilik sarang burung walet.
"Dari 220 pemilik darang burung walet yang di Kubar ini baru satu orang saja yang bayar pajak, sedangkan yang lainnya belum menyetor pajak sarang walet yang wajib mereka bayarkan. Satu orang tersebut adalah Nordin Hardianto yang berdomisili di Melak,” ujarnya, Jum'at (19/8).
Pada 2015 lalu, pemerintah melakukan rapat bersama dengan para pemiliki sarang burung walet di Ruang Rapat II Kantor Bappeda Kubar. Seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, pada saat itu para pemilik menyatakan bersedia dipungut pajak 10% dari nilai jual sarang burung walet mereka. Namun kenyataannya, sampai sekarang, hampir semuanya belum membayar pajak.
“Saya berharap mereka sadar dan taat membayar pajak. Ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, saya yakin pajak sarang burung walet ini bisa meningkatkan PAD Kubar. Makanya, mari membayar pajak tepat waktu,” tutur Yustinus.
Sistem perpajakan Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar.
”Dengan sistem ini, perlu kejujuran dari pembayar para pembayar pajak. Masyarakat harus mengetahui dan menyadari bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Penerimaan tersebut kan nantinya juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara,” tegasnya. (Amu)