KABUPATEN SERUYAN

Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 3 Februari 2017 | 09.59 WIB
 Kepatuhan Pajak Pengusaha Walet Masih Rendah

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyatakan kesadaran pengusaha sarang burung walet di daerah ini untuk membayar pajak sarang walet, masih terbilang rendah.

Kepala BPPRD Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan mulai tahun 2010 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

“Jumlah bangunannya saja banyak, hampir 300 unit. Namun menunaikan kewajiban bayar pajaknya sangat minim sekali yakni hanya sekitar 5% dari setiap kilogram (kg) penjualan sarang burung walet,” ungkapnya, Jumat (3/2).

Abuhasan menambahkan setelah aturan petunjuk teknis tersebut keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai (harga) jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Meski sudah memilki peraturan tentang pajak sarang burung walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet. “Dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Abuhasan, diperlukan upaya lebih keras untuk menanamkan kesadaran para pengusaha agar mau membayar pajak sarang walet mengingat imbauan serta sosialisasi yang dilakukan tentang kewajiban membayar pajak sarang walet dihiraukan oleh pengusaha.

“Kami sangat berharap para pengusaha mau peduli, karena pajak sarang burung walet yang disetorkan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah ini,” pungkas Abuhasan.

Seperti diketahui, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, dimungkinkan menurut Undang-Undang untuk menerbitkan aturan serta melakukan pungutan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Jenis PDRD-nya sendiri harus sesuai dengan Undang-Undang tentang PDRD. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.