TABENGAN, DDTCNews – Masih banyak bangunan sarang walet di Kabupaten Lamandau yang diketahui belum memiliki izin. Padahal, ada potensi penerimaan cukup besar dari pajak sarang burung walet ini karena jumlahnya yang terus menjamur dalam beberapa tahun terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lamandau Abisua memberi imbauan kepada para pengusaha sarang burung walet yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinannya.
“Sebenarnya sebelum membangun, pengusaha harusnya lebih dulu mengurus perizinan. Sehingga bangunan gedung walet tidak melanggar tata ruang kota dan juga bisa menambah pemasukan daerah dari pajak walet,” kata Abisua.
Abisua juga menjelaskan pajak sarang burung walet sebenarnya telah berlaku baik bagi pengusaha yang sudah memiliki izin maupun yang belum. Namun dengan pemberian izin, usaha akan dianggap resmi dan penerimaan ke kas daerah juga jauh lebih jelas.
Adapun besaran pajak yang harus dibayar baik oleh pengusaha yang berizin maupun yang tidak adalah sebesar 10% dari hasil penjualan sarang burung walet. Hal ini senada dengan peraturan daerah (perda) yang telah disosialisasikan sejak Maret lalu.
Abisua menjelaskan pula Perda yang mengatur usaha ini sejatinya belum berjalan sejak selesai diundangkan. Sehingga meskipun pengusaha sarang walet semakin banyak, namun hingga saat ini belum ada pajak walet yang masuk ke kas Penerimaan Asli Daerah (PAD).
“Ada ijin ataupun tidak, tetap akan ditagih pajaknya selama sudah ada hasilnya. Karena sesuai UU, siapa saja yang mendapatkan hasil dari pengelolaan sarang burung walet wajib bayar pajak,” tegas Abisua seperti dikutip melalui tabengan.com. Pemkab yakin jika dikelola maksimal, pajak sarang walet dapat menjadi potensi penyumbang besar bagi PAD. (Amu)