Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo (tengah), Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah (kanan), dan Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tersangka TB selaku beneficial owner dari PT UP ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada 2014. Pada tahun tersebut, PT UP melakukan penjualan aset senilai US$120 juta kepada GHC. Hasil penjualan justru dilarikan ke luar negeri.
"Perbuatan TB menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp317,39 miliar," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo, Rabu (29/3/2023).
Pembayaran diterima oleh TB secara tunai senilai US$20 juta dan US$14 juta. Adapun pembayaran senilai US85,5 juta diterima oleh TB lewat rekening penampung yang berlokasi di Singapura yang selanjutnya ditransfer ke badan usaha yang berlokasi di British Virgin Island.
Hari mengatakan tersangka TB akan ditahan di Rutan Salemba maksimal selama 20 hari terhitung sejak hari ini. "Kami akan mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diperiksa dan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hari.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan kasus tindak pidana pajak oleh tersangka TB ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap oleh DJP.
Dalam upaya penegakan hukum kali ini, Yunirwansyah mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Kemenkumham, BPN, hingga PPATK. Tak hanya itu, DJP juga bekerja sama dengan otoritas pajak Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island untuk mengungkap kasus ini.
"Selama proses penyidikan tersangka itu berpindah ke Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island. Sehingga mau tidak mau kita harus menggunakan kerja sama yang kita miliki berdasarkan P3B," ujar Yunirwansyah.
Yunirwansyah mengatakan pemerintah juga menggandeng Interpol mengingat tersangka sering kali berada di luar negeri ketika DJP berusaha menangkap tersangka TB.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya pun mengatakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka sekaligus memberikan deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat melakukan tindak pidana.
"Kami DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain akan sungguh-sungguh menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dalam menjaga dan memastikan penegakan hukum di perpajakan ini berjalan dengan baik," ujar Eka. (sap)