Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan penilaian ulang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke sejumlah wajib pajak sektor perkebunan pada 15 Februari 2023.
Penilai Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Annas Andoyo Fatahillah mengatakan penilaian ulang dilakukan untuk menentukan kembali nilai atas objek PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (P5L) yang mengalami penurunan nilai.
“Penurunan nilai tersebut disebabkan karena berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek pajak PBB P5L, baik areal bumi maupun bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).
Dalam kegiatan penilaian ulang tersebut, lanjut Annas, KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai alasan berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek PBB P5L tersebut.
Tak hanya itu, sambungnya, petugas penilai juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi objek pajak PBB P5L yang mengalami penurunan, serta meminta sejumlah data untuk memperkuat dasar kegiatan penilaian.
“Kegiatan penilaian ulang PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data SPOP PBB P5L yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan," tuturnya.
KPP, lanjut Annas, berharap proses penilaian dapat memberikan andil yang lebih besar kepada DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Dia juga berharap wajib pajak PBB P5L untuk bisa mengisi SPOP PBB P5L sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tambahan informasi, pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2022.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak. (rig)