JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk PBB-P5L, kini tidak perlu membuktikan bahwa sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak cukup membuat surat permohonan yang harus dilampirkan dengan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
"Surat permohonan yang dilengkapi surat pernyataan itu agar diketahui oleh Dirjen Pajak bahwa terdapat kondisi kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Inge juga menyampaikan wajib pajak tidak perlu menyertakan dokumen atau data pendukung lainnya untuk membuktikan sanksi administratif pajak timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Dia menerangkan wajib pajak cukup memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 23 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026, salah satunya adalah melampirkan surat pernyataan.
"Dalam hal ini [sudah melampirkan surat pernyataan], tidak diperlukan kelengkapan dokumen sebagai data pendukung," tuturnya.
Inge pun menjelaskan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, dirjen pajak berwenang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Ketentuan teknis pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tersebut kini diatur dalam PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026, serta Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.
Inge juga menegaskan wajib pajak kini tidak lagi dibebani pembuktian alasan kekhilafan atau bukan kesalahannya secara materiil, seperti diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. (rig)
