Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD Kota Serang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penyampaian Raperda Pajak Daerah dilakukan oleh pemkot untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Berdasarkan UU HKPD ada beberapa perubahan-perubahan di sisi perpajakan yang baru. Ini juga menjadi potensi baru buat Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Hari, dikutip Rabu (11/1/2023).
Seperti yang diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif pajak harus diatur dalam 1 perda saja, bukan dalam banyak perda.
Tak hanya menyatukan ketentuan dari seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda, Raperda Pajak Daerah juga akan memuat ketentuan klasterisasi agar setiap wajib pajak menanggung beban pajak daerah sesuai dengan kemampuannya.
"Jangan sampai masyarakat yang di kampung membayar pajak dengan tarif yang tinggi. Maka akan kita bikin klaster," ujar Hari.
Wali Kota Serang Syafrudin pun mengatakan ketentuan-ketentuan dalam Raperda Pajak Daerah akan memberikan ruang kepada Pemkot Serang untuk meningkatkan PAD.
Syafrudin juga memastikan pemungutan pajak hanya dilaksanakan terhadap mereka yang mampu. "Terutama orang-orang yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan. Kami memungut pajak ini kepada orang-orang yang mampu," ujar Syafrudin. (sap)