KOTA SEMARANG

Pengusaha Ini Bilang Bayar Pajak Seperti Menjaga Istri, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 November 2022 | 15.30 WIB
Pengusaha Ini Bilang Bayar Pajak Seperti Menjaga Istri, Kok Bisa?

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Ada pernyataan menarik yang dilontarkan oleh CEO PT Marimas Putera Kencana, Harjanto Halim, di hadapan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang beberapa waktu lalu. Bos produsen minuman segar 'Marimas' itu bilang kalau membayar pajak itu layaknya menjaga seorang istri. 

Harjanto menilai menyetorkan pajak kepada negara serupa dengan wujud tanggung jawab seorang suami kepada istrinya. 

"Mbayar pajak itu seperti ngopeni bojo [menjaga istri]. Ojo gelem fasilitase thok ora gelem metu duite [jangan mau 'fasilitas'-nya saja tetapi enggan membiayai]," kata Harjanto dalam bahasa Jawa dilansir pajak.go.id, Jumat (18/11/2022). 

Maksudnya, menurut Harhanto, di dalam rumah tangga ada seorang suami yang memiliki tanggung jawab menafkahi istrinya secara materi. Seorang istri pun juga ikut berperan merawat keluarga dan menjalankan perannya sebagai ibu rumah tangga. Serupa dengan itu, seorang warga negara yang baik juga perlu menyetorkan pajaknya untuk kemudian mendapat pelayanan dan beragam fasilitas dari pemerintah. 

"Sebagai penikmat berbagai fasilitas dari negara, tentu para pengusaha juga harus sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik, yakni membayar pajak," kata Harjanto.

Penjelasan yang disampaikan Harjanto adalah perumpaman agar mudah dipahami para pengusaha yang hadir dalam edukasi perpajakan oleh Apindo, Oktober lalu. Dia juga mendorong pemerintah untuk menanamkan pendidikan perpajakan sedari dini dengan memasukan kurikulum tentang pajak ke sekolah-sekolah. 

"Kalau perlu dari TK sudah diajari, bahwa nanti kalau sudah besar ada kewajiban untuk membayar pajak [dan apa saja manfaatnya]," kata Harjanto. 

Dalam acara yang sama, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga ikut mengisi materi perpajakan tentang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penyuluh pajak juga mengingatkan sejumlah ketentuan pajak yang baru diundangkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.