Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
"Total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3,24 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, dikutip Rabu (12/10/2022).
Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 4 Oktober 2022.
Tersangka AH tercatat melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV AMJ pada Juni hingga September 2018. Tindak pidana pajak juga dilakukan oleh AH melalui CV KSS pada Februari 2019 dan April hingga Juni 2019.
Akibat perbuatannya, tersangka AH terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sekaligus dapat memulihkan kerugian pada penerimaan penerimaan negara.
"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," kata Rizal. (sap)