Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Konveksi tersebut dalam sehari dapat memproduksi 300 tas koper yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga jual Rp350.000 hingga Rp550.000. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Publik masih menunggu ketentuan teknis mengenai perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah pada akhir 2024 lalu. Namun, sampai saat ini belum produk hukum yang menjadi landasan implementasinya.
Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, perpanjangan periode PPh final hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.
"Sampai dengan saat ini belum ada ketentuan atau peraturan terkait perpanjangan tersebut," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Jumat (14/2/2025).
Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 lalu.
Dalam penjelasannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir.
Sementara itu, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Maman.
Maman pun mengungkapkan alasan di balik perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan merata kepada seluruh penerima fasilitas. Menurutnya, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah berharap pelaku UMKM, khususnya orang pribadi, bisa terbantu dengan fasilitas PPh final 0,5% dan bisa naik kelas. (sap)