KPP PRATAMA KOSAMBI

Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 September 2022 | 14.00 WIB
Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Petugas KPP Pratama Kosambi saat menghubungi wajib pajak. (foto: DJP)

TANGERANG, DDTCNews - Ada banyak cara yang ditempuh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menghubungi satu per satu wajib pajak untuk mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang memilih cara ini karena cukup banyak wajib pajak yang ternyata tidak memiliki saluran Whatsapp yang aktif. Akhirnya, edukasi one on one melalui sambungan telepon ini dilakukan dengan target sasaran wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya. 

"Selain mengingatkan agar lapor SPT, penyuluh juga membantu wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunannya secara daring," tulis KPP Pratama Kosambi dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (30/9/2022). 

KPP Pratama Kosambi menyampaikan masih ada wajib pajak yang belum memahami secara benar apa-apa saja yang perlu dilakukan, termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan meski pajak penghasilannya nihil. Padahal, lapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban dalam membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak wajib pajak yang terlupa melaporkan SPT Tahunannya karena kewajiban rutin ini dilakukan secara tahunan. Belum lagi, banyak wajib pajak yang mengira tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya selama penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, NPWP-nya masih aktif. 

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.