PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ramai Dimanfaatkan, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Diperpanjang

Muhamad Wildan
Senin, 12 September 2022 | 09.34 WIB
Ramai Dimanfaatkan, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat memutuskan memperpanjang program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 30 September 2022.

UPT PPD Pontianak Wilayah I Edy Gunawan mengatakan perpanjangan pemutihan denda PKB diberikan guna memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan sebelum diberlakukannya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

"Ke depan, kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB akan dihapuskan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak memperpanjang masa berlaku STNK-nya mulai diterapkan," katanya dikutip dari ntmcpolri.info, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan pemutihan pada bulan lalu, lanjut Edy, pemutihan denda PKB telah banyak dimanfaatkan masyarakat. Waktu operasi Samsat bertambah selama 3 hingga 4 jam guna melayani pembayaran PKB oleh para wajib pajak.

"Khusus Samsat Pontianak, kami bisa memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya dari hari Senin hingga Sabtu selama Agustus. Pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti pelat kendaraan atau perpanjangan STNK dan proses BBNKB," tuturnya.

Hingga 6 September 2022, realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp201,7 miliar atau 63,13% dari target senilai Rp319,5 miliar. Sementara itu, realisasi setoran BBNKB sudah mencapai Rp172,6 miliar atau 70,2% dari target Rp245,9 miliar.

Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian.

"Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak para pemilik kendaraan. Korlantas mencatat tunggakan PKB se-Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.