KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Permohonan Status PKP, 2 WP Badan Ini Diperiksa Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 7 Agustus 2022 | 12.00 WIB
Ajukan Permohonan Status PKP, 2 WP Badan Ini Diperiksa Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan verifikasi lapangan kepada dua badan usaha pada 19 Juli 2022 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP.

KPP menyebut Badan usaha tersebut antara lain PT Lentera Informatika Mandiri yang bergerak di bidang kegiatan kantor berita swasta dan CV Erdy Jaya Makmur di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.

“Tim dari KPP Pratama Bontang terdiri atas dua Seksi Pelayanan, yaitu Anandito Rian Pradana dan Richard Hasudungan Sihombing. Mereka mengunjungi lokasi pada pukul 10.00 WITA,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).

KPP menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP pada saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Informasi yang diverifikasi tersebut di antaranya seperti aset. Selain mengajukan pertanyaan, petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut di antaranya terkait dengan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.