TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 31 Juli 2025 | 18.00 WIB
Cara Ajukan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak Via Coretax DJP

PENGUSAHA yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban tersebut berlaku terhadap pengusaha dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013.

Pengusaha dengan peredaran bruto yang tak melebihi batasan tersebut tidak wajib untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil ini dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki sejumlah kewajiban. Kewajiban tersebut di antaranya memungut, menyetor, dan PPN. Kendati demikian, ada kondisi-kondisi yang membuat pengukuhan PKP dicabut.

Pada dasarnya, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh kepala pelayanan pajak (KPP) apabila pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Selain berdasarkan jabatan, kepala KPP dapat mencabut pengukuhan PKP berdasarkan permohonan dari pengusaha.

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP tersebut kini sudah dapat diajukan melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP.

Mula-mula, login Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa untuk melakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya. Lalu, klik submenu Penghapusan & Pencabutan. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Penghapusan Pendaftaran. Halaman tersebut terdiri atas 5 bagian. Pada bagian Manajemen Kasus, isikan data sebagai berikut:

  1. Jenis Pembatalan: pilih opsi Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB
  2. Jenis Pajak untuk Pembatalan: pilih opsi Pencabutan Pengukuhan PKP

Lalu, kolom-kolom pada bagian Kuasa Wajib Pajak dan Identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis sesuai dengan data profil wajib pajak yang ada di sistem DJP. Kemudian, pada bagian Penghapusan Pendaftaran silakan isi data yang diminta sebagai berikut:

  1. Alasan Pencabutan Subjek Pajak untuk PPN. Ada 2 dua pilihan alasan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kondisi Anda. Kedua alasan tersebut, yaitu:
    - PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP (Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Milyar sehingga memilih untuk tidak dikukuhkan lagi sebagai PKP); atau
    - Alasan Lain (Apabila Anda memilih alasan ini maka akan ada kolom yang muncul untuk menuliskan alasan Anda).
  2. Unggah file. Anda dapat mengunggah dokumen yang mendukung alasan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Kemudian, gulir halaman ke bawah menuju bagian Pernyataan Wajib Pajak. Lanjutkan dengan mencentang checkbox (kotak centang) untuk mengonfirmasi bahwa Anda menyetujui pernyataan tersebut. Berikutnya, klik Kirim untuk mengirimkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Nanti, akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima. Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan untuk memberikan keputusan.

Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) PER-7/PJ/2025, penerbitan keputusan tersebut dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.