Ilustrasi.
PURWOKERTO, DDTCNews - KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah melakukan sita aset yang dimiliki oleh 2 perusahaan. Sita serentak pada akhir Juli lalu dilakukan karena kedua perusahaan memiliki utang pajak yang totalnya mencapai Rp5 miliar.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), PT KJS memiliki utang pajak sekitar Rp4 miliar. Sementara PT UIM tercatat punya tunggakan hingga Rp1 miliar. Terhadap PT KJS, aset yang disita berupa 1 unit mobil Avanza dan 2 unit sepeda motor. Sementara terhadap PT UIM, KPP menyita rekening atas nama wajib pajak.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita kan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan, dilansir pajak.go.id Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Purwokerto Andi Sopandi menambahkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.
Sebelum melakukan penyitaan, juru sita pajak negara (JSPN) sudah lebih dulu melakukan penelusuran aset wajib pajak. Wajib pajak diketahui kooperatif untuk melunasi utangnya, tetapi pembayarannya masih dianggap belum maksimal.
"Sehingga dilakukan upaya penyitaan," kata Raden.
Lebih lanjut dia menerangkan, atas PT KJS masih ada aset berupa tanah yang berlokasi di wilayah kerja kantor pajak lain. Karenanya, otoritas akan mengirim permohonan bantuan penyitaan sesuai PMK-189/PMK.03/2020.
KPP Pratama Purwokerto berharap kegiatan penyitaan ini bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)