Ilustrasi.
BANGLI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memanggil pelaku usaha hotel dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak hotel dan pajak restoran.
Kepala Kejari Bangli Yudi Kurniawan mengatakan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah hanya sebatas klarifikasi.
"Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya pajak hotel dan pajak restoran, tapi juga soal izin usaha," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).
Yudi mengatakan pemanggilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, terdapat belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang dipanggil Kejari. Pelaku usaha ditanyai mengenai status perizinan, pendapatan, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan kepada pemerintah daerah.
"Metode klarifikasi dipanggil satu-satu bukan dikumpulkan jadi satu," ujar Yudi seperti dilansir balitribune.co.id.
Untuk diketahui, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.
Kejaksaan dengan surat khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, baik dalam kedudukan selaku penggugat maupun tergugat. (rig)