KPP PRATAMA SIDOARJO

AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Juni 2022 | 14.00 WIB
AR Lakukan Pembaruan Masterfile, Dalami Bisnis Baru yang Dijalankan WP

Ilustrasi.

SIDOARJO - Otoritas pajak terus melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan data-data terbaru tentang wajib pajak di lapangan. Petugas juga mengecek kembali kondisi terkini usaha yang dijalankan wajib pajak. 

KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Melalui program yang sudah berlangsung sejak Mei 2022 ini, petugas menyisir alamat wajib pajak dan memastikan data yang disimpan otoritas sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Saat melakukan pendataan, [petugas] menemukan beberapa wajib pajak sudah tidak melakukan usahanya. Juga ada beberapa usaha baru yang masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata account reprsentative (AR) KPP Pratama Sidoarjo Rachman Septiadi dilansir pajak.go.id, Senin (27/6/2022). 

Namun, pendalaman kondisi usaha wajib pajak ternyata tidak sepenuhnya mudah. Rachman menyampaikan kendala yang ditemui adalah tidak adanya penanggung jawab dari masing-masing usaha baru. Hal ini membuat data ter-update belum lengkap sehingga masih perlu dilakukan pendataan ulang.

"Selanjutnya data yang diperoleh akan direkapitulasi dan dilakukan pemutakhiran data pada Masterfile Wajib Pajak," kata Rachman.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS). Kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara tuntas, petugas menawarkan kesempatan PPS. Wajib pajak pun, imbuh Rachman, merespons positif dengan ikut bertanya mengenai tarif dan tata cara mengikuti PPS. 

Seperti diketahui, penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.